Juknis Bantuan Program Penelitian TA 2018 Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI

Berikut ini adalah berkas informasi dan Juknis Bantuan Program Penelitian TA 2018 Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI. Download file juknis format PDF dan Lampiran-lampiran Bahan Pembantu dalam Penyusunan Pelaporan Penelitian dalam format file .docx Microsoft Word.

 Berikut ini adalah berkas informasi dan Juknis Bantuan Program Penelitian TA  Juknis Bantuan Program Penelitian TA 2018 Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI
Juknis Bantuan Program Penelitian TA 2018 Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI
Juknis Bantuan Program Penelitian TA 2018 Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI. Download file juknis format PDF dan Lampiran-lampiran Bahan Pembantu dalam Penyusunan Pelaporan Penelitian dalam format file .docx Microsoft Word.

Juknis Bantuan Program Penelitian TA 2018 Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Surat Dirjen Pendidikan Islam Nomor: 1547/DJ.I.III/PP.04/04/2018 tertanggal 12 April 2018 perihal Seleksi Proposal Bantuan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2018 dan Juknis Bantuan Program Penelitian TA 2018 Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI:

Dalam rangka seleksi proposal bantuan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Direktorat PTKI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI tahun 2018, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Bagi proposal yang sudah dikirimkan pada tahun 2017 melalui litapdimas.kemenag.go.id., untuk klaster riset kolaboratif yang masih dalam Bahasa Indonesia, atau tidak ada proposalnya, maka supaya dapat mengirimkan revisinya maksimal pada tanggal 25 April 2018 melalui litapdimas.kemenag.go.id.
  2. Bagi para dosen/peneliti/pustakawan/laboran yang sudah memenuhi ketentuan, supaya membaca petunjuk teknis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2018 dengan teliti, melalui litapdimas.kemenag.go.id., diktis.kemenag.go.id. dan pendis.kemenag.go.id.
  3. Batas akhir pendaftaran secara online melalui litapdimas.kemenag.go.id. pada tanggal 30 April 2018 dan pengiriman proposal ke alamat: Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Lt.7. Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta.

Berdasarkan hal di atas, kami meminta kepada Saudara Rektor UIN/IAIN, Ketua STAIN, dan Koordinator Kopertais untuk dapat mengumumkan kepada para dosen dan fungsional lainnya supaya dapat mensukseskan program bantuan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

KONTEKS PROGRAM
Program bantuan dana penelitian Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia merupakan salah satu program penunjang guna mendukung kegiatan pokok program pembangunan pendidikan Islam yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama RI. Program bantuan dana penelitian merupakan wujud komitmen Dit. PTKI untuk memberikan akses yang luas bagi dosen, peneliti, pustakawan, atau laboran dalam rangka peningkatan kapasitas (capacity building) di ranah akademik khususnya dalam bidang penelitian.

Hal itu sejalan dengan visi dan misi rencana strategis (Renstra) Pendidikan Islam Kementerian Agama 2014-2019, yaitu peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan Islam. Sebagai direktorat yang memiliki tugas dan fungsi antara lain di bidang penyusunan regulasi, koordinasi, fasilitasi, monitoring, dan evaluasi di bidang penelitian DIKTIS secara periodik menyelenggarakan program peningkatan mutu ketiga bidang tersebut melalui pemberian bantuan dana penelitian dan publikasi ilmiah yang diselenggarakan berdasarkan asas kompetisi, transparansi kualitas, dan akuntabilitas.

Sebagai bukti penerapan beberapa asas tersebut, seluruh usulan program bantuan penelitian yang telah didaftarkan secara on line akan dinilai oleh Tim Reviewer yang kompeten di bidangnya, serta memiliki track record maupun reputasi akademik. Program bantuan dana penelitian DIKTIS dilaksanakan setiap tahun dan dialokasikan pendanaannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Bantuan dana ini diperuntukkan untuk seluruh civitas akademika di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), baik negeri maupun swasta, Fakultas Agama Islam (FAI) pada Perguruan Tinggi Umum (PTU), dan untuk dosen Pendidikan Agama Islam (PAI) pada PTU.

Secara umum, Program bantuan peningkatan mutu penelitian memfasilitasi upaya pengembangan bidang ilmu yang dikembangkan di PTKI, studi Islam (Islamic studies) maupun kajian disiplin ilmu umum yang akhir- akhir ini juga menjadi fokus kajian di Universitas Islam Negeri. Di samping concern terhadap pengembangan bidang ilmu, program bantuan peningkatan mutu penelitian memberikan ruang yang cukup lapang untuk aksi partisipatif, di mana penelitian tidak hanya mengetahui, menjelaskan, atau menafsirkan namun juga mentransformasi kondisi sosial khususnya penguatan kualitas hidup komunitas Muslim.

ARAH PENELITIAN MENUJU PUBLIKASI
Target pada lima tahun ke depan, perguruan tinggi Islam telah menampilkan sosok perguruan tinggi Islam yang berdaya saing, memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif. Untuk itu berbagai upaya perbaikan dilakukan, untuk menjangkau kebutuhan masyarakat dan mampu beradaptasi dengan dunia global, sembari tetap memegang prinsip-prinsip keilmuan dan ke-Islaman yang kuat. Untuk mewujudkan daya saing, beberapa target jangka pendek untuk lima tahun ke depan, di bidang penelitian dan publikasi di arahkan pada ;
  • meningkatnya jumlah hasil penelitian yang dipublikasikan di berbagai jurnal bereputasi tingkat nasional maupun internasional;
  • tersedianya tulisan siap publikasi untuk jurnal ilmiah di PTKI dengan prioritas jurnal terakreditasi;
  • terpublikasikannya hasil penelitian di tengah masyarakat, yang dituangkan dalam bentuk penerbitan buku ataupun jurnal ilmiah;
  • banyaknya potensi penelitian yang mendapatkan HAKI;
  • lahirnya inovasi-inovasi baru dari hasil-hasil penelitian, yang dapat dijadikan modal kebijakan untuk pembangunan nasional.
Dengan tersedianya poduk tersebut, maka untuk lima tahun ke depan, perguruan tinggi di lingkungan PTKI akan dapat dilihat kemajuannya sebagai berikut:

Pertama, penguatan lembaga penelitian pada perguruan tinggi keagamaan Islam yang ditunjukkan dengan semakin meningkatnya aktifitas kelembagaan di bidang penelitian dan publikasi ilmiah, yang akan berdampak pada meningkatnya mutu pengabdian kepada masyarakat. Kedua, meningkatnya jumlah penelitian yang terpublikasikan di level nasional maupun international. Ketiga, meningkatnya jumlah jurnal yang terakreditasi.

Keempat, menguatnya laju pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang berbasis kepada penelitian. Sehingga, hasil pengabdian mempunyai bobot seperti penelitian. Pengabdian tersebut memiliki hasil atau teori yang bisa dibagikan kepada khalayak lebih luas. Kelima, menjamurnya hasil-hasil inovasi untuk mendukung pelaksanaan pembangunan, dan berakibat pada meningkatnya daya saing bangsa.

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka langkah-langkah yang ditempuh adalah sebagai berikut:
  1. Menerbitkan edaran atau ketentuan yang memandu perguruan tinggi keagamaan Islam untuk melakukan langkah terobosan dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelaksanaan penelitian;
  2. Memfasilitasi para dosen untuk dapat mengakses bantuan yang menghubungkan kepada para akademisi di luar negeri.
  3. Memberikan panduan penyusunan pelaporan untuk terciptannya transparansi pelaksanaan penggunaan dana bantuan penelitian.
  4. Memberikan bantuan stimulan untuk penguatan pengelolaan jurnal agar melibatkan para ahli (experts) lebih banyak, sehingga jurnal mengalami percepatan akreditasi.
  5. Memberikan bantuan stimulan untuk melaksanakan penelitian dan pengabdian yang dipersiapkan untuk dipublikasikan di jurnal-jurnal pada perguruan tinggi.
  6. Memberikan bantuan stimulan untuk melaksanakan penelitian dan pengabdian yang dipersiapkan untuk dipublikasikan dalam bentuk buku.
  7. Memberikan panduan penyusunan pelaporan penelitian, agar menghasilkan produk yang dapat dipertanggungjawabkan baik berupa; buku, jurnal penelitian yang akreditasi/jurnal internasional, HAKI, dan inovasi-inovasi baru.

TUJUAN PROGRAM
Untuk perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan Islam bidang penelitian, program bantuan peningkatan mutu penelitian ini secara spesifik bertujuan:
  1. Meningkatkan kualitas kajian studi Islam (dirasah islamiyyah, Islamic studies) yang menjadi core dan spesifikasi kajian PTKI dengan tetap memperhatikan nilai-nilai lokalitas (local wisdom) keindonesiaan;
  2. Mengembangkan kajian ilmu-ilmu umum, seperti cabang ilmu sains, teknik, sosial, maupun humaniora yang diintegrasikan dengan nilai-nilai keislaman yang telah menjadi fokus kajian di lingkungan PTKI;
  3. Memberikan deskripsi, ekplorasi, eksplanasi, dan pemaknaan ulang berbagai fenomena/konstruksi sosial dan kebudayaan yang terkait dengan masalah-masalah keagamaan, khususnya yang terkait dengan pembangunan bidang agama dan keagamaan;
  4. Melakukan pemberdayaan (empowerment) melalui riset aksi untuk peningkatan mutu madrasah, pesantren, masjid, atau komunitas muslim yang menjadi dampingan PTKI.
  5. Memberikan alternatif solusi melalui penelitian terhadap peningkatan mutu layanan, peningkatan taraf hidup masyarakat, dan good governance dalam sektor pendidikan dan kelembagaan Islam.

SASARAN DAN KELUARAN
Program bantuan ini merupakan dana bantuan penelitian sebagai bentuk penghargaan yang disediakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas kajian disiplin ilmu menurut bidang keilmuan, yang diperuntukkan bagi para dosen dan fungsional peneliti di lingkungan PTKI.

Program ini diarahkan untuk menghasilkan hasil riset (dasar/terapan/pengembangan) yang dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah sesuai dengan “core competency” rumpun ilmu masing-masing program studi, kebijakan dan sejenisnya.

Adapun yang dimaksud dengan jurnal ilmiah adalah jurnal terakreditasi dan jurnal internasional bereputasi. Selain itu, bantuan penelitian ini juga diarahkan agar bisa mendapatkan HKI.

PERSYARATAN PENGUSULAN
Untuk mendapatkan bantuan penelitian, pengusul harus memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:

Syarat Umum:
Persyaratan pengusul program bantuan peningkatan mutu penelitian adalah:
  1. Dosen atau tenaga fungsional tetap lainnya pada PTKI;
  2. Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). Untuk anggota penelitian dapat melibatkan dosen yang telah mempunyai Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK). 
  3. Untuk dosen Fakultas Agama Islam (FAI) pada Perguruan Tinggi Umum Swasta (PTU), ketua tim dipersyaratkan melampirkan SK pengangkatan dosen Fakultas Agama Islam yang telah dilegalisisir oleh pejabat yang berwenang.
  4. Membuat surat pernyataan, yang di dalamnya berisi pernyataan sebagai dosen Fakultas Agama Islam pada PTU, dan tidak dalam studi lanjut yang ditandatangani oleh pembuat pernyataan bermaterai 6000 dan harus disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  5. Pengusul, baik ketua tim maupun anggota tidak sedang mendapatkan beasiswa Kemenag RI dan tidak sedang kuliah dalam masa tugas belajar.
  6. Tidak sedang mendapatkan bantuan penelitian, publikasi ilmiah danpengabdian kepada masyarakat dari perguruan tinggi asal pada tahun yang sama, kecuali pengusul mempunyai indeks i-10 sebanyak minimal 3 pada google scholar;
  7. Pengusul hanya boleh mendaftar satu klaster saja, misalnya sudah mengusulkan 1 judul bidang penelitian, tidak boleh mendaftar usulan pengabdian maupun publikasi ilmiah, yang mengusulkan usulan pengabdian tidak boleh mengusulkan usulan penelitian maupun publikasi ilmiah, begitu seterusnya, kecuali memiliki prestasi sebagaimana disebut pada huruf “6”.

Lampiran-Lampiran
Bahan Pembantu dalam Penyusunan Pelaporan Penelitian.
Lampiran ini adalah bahan pembantu bagi para dosen dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan yang diberikan kepada para peneliti. Meskipun demikian, pedoman pelaporan dalam lampiran ini dimungkinkan untuk dimodifikasi sesuai dengan kondisi yang dihadapi masing-masing peneliti. Diantaranya:
  • Lembar Check List Dokumen 
  • Lembar Penilaian Meja (Desk Evaluasi) Proposal Penelitian Kompetitif Kolektif
  • Cover Proposal yang Memuat Data Lengkap Pengusul
  • Cover Proposal Penelitian
  • Lembar Rekomendasi
  • Surat Pernyataan
  • Contoh Cover Dalam Hasil Penelitian yang diterbitkan
  • Surat Pernyataan Tanggung JAWAB MUTLAK (SPTJM)

    Download Juknis Bantuan Program Penelitian TA 2018 Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Program Penelitian TA 2018 Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis Bantuan Program Penelitian TA 2018 Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI



    Download File:
    Juknis Bantuan Program Penelitian TA 2018 Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI.pdf
    Lampiran-Lampiran - Juknis Bantuan Program Penelitian TA 2018 Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI.docx

    Sumber: http://pendis.kemenag.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Program Penelitian TA 2018 Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI. Semoga bisa bermanfaat.

    Berbagai Sumber

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel