Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2017
Kamis, 05 Juli 2018
Edit
Berikut ini adalah berkas Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2017. Berkas ini adalah Lampiran dari Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Juknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik.
Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2017
Berikut ini kutipan keterangan dari isi Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2017:
PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN
1.1. Arah Kebijakan
Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
Selanjutnya, dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan memiliki sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di bidang pendidikan, sehingga perlu mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota melakukan tindakan nyata dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh Daerah.
1.2. Tujuan dan Sasaran
DAK Fisik Bidang Pendidikan digunakan untuk mendanai kegiatan pendidikan dasar dan menengah yang merupakan urusan wajib Daerah sesuai prioritas nasional sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Secara umum tujuan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah untuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah dalam rangka meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan.
Secara khusus bertujuan untuk:
- menyediakan ruang belajar/ruang penujang lainnya yang nyaman dan aman untuk proses pembelajaran;
- memenuhi kebutuhan jumlah ruang kelas baru sesuai standar sarana dan prasarana pendidikan;
- menyediakan prasarana penunjang mutu pembelajaran berupa laboratorium IPA untuk SMP dan SMA;
- menyediakan sarana penunjang mutu pembelajaran berupa koleksi perpustakaan untuk SD, penyediaan alat pendidikan dan/atau media pendidikan untuk SMP dan SMA; dan
- menyediakan sarana dan prasarana kegiatan praktik kompetensi kerja dan praktik realisasi produk teaching factory untuk SMK.
Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan diberikan kepada satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat memenuhi kriteria lokasi prioritas.
1.3. Ruang Lingkup Kegiatan
1.3.1. Deskripsi Menu Kegiatan
Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri: (1) DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan SD; (2) DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan SMP; (3) DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan SMA; dan (4) DAK Fisik Penugasan Bidang Pendidikan SMK.
1. DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan SD
Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan SD meliputi:
a. Peningkatan prasarana pendidikan yang terdiri dari: 1) rehabilitasi ruang belajar, ruang guru, dan/atau jamban dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, baik berikut perabotnya atau tanpa perabotnya; dan/ atau 2) pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut perabotnya.
b. Peningkatan sarana pendidikan, berupa pengadaan koleksi perpustakaan yang terdiri dari: 1) buku pengayaan; 2) buku referensi; dan 3) buku panduan pendidik.
2. DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan SMP
Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan SMP meliputi:
a. Peningkatan prasarana pendidikan yang terdiri dari: 1) rehabilitasi ruang belajar dan/atau ruang penunjang lainnya dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta perabot atau tanpa perabotnya; 2) pembangunan ruang kelas baru {RKB) beserta perabotnya; dan/ atau 3) pembangunan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam {IPA) beserta perabotnya.
b. Peningkatan sarana pendidikan berupa pengadaan peralatan pendidikan dan/ atau media pendidikan.
3. DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan SMA
Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan SMA meliputi:
a. Peningkatan prasarana pendidikan yang terdiri dari: 1) rehabilitasi ruang belajar dan/ atau ruang penunjang lainnya dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta perabot atau tanpa perabotnya; 2) pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya; dan/ atau 3) pembangunan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotnya.
b. Peningkatan sarana pendidikan berupa pengadaan peralatan pendidikan dan/atau media pendidikan.
4. DAK Fisik Penugasan Bidang Pendidikan SMK
DAK Fisik Penugasan .Bidang Pendidikan SMK ditujukan untuk mempersiapkan peserta didik melalui praktik kompetensi kerja dan praktik realisasi produk dengan konsep pembelajaran berbasis industri yang menghasilkan produk dan jasa melalui sinergi sekolah dengan industri untuk menghasilkan lulusan yang kompeten sesuai dengan kebutuhan pasar (teaching factory) dengan urutan prioritas pada bidang keahlian Agribisnis dan Agroteknologi, Kemaritiman, Pariwisata dan Industri Kreatif/Teknologi dan Rekayasa.
Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan SMK meliputi: 1) Peningkatan prasarana pendidikan berupa pemenuhan/pembangunan ruang praktik siswa; dan 2) Peningkatan sarana pendidikan berupa pengadaan peralatan praktik utama.
1.3.2. Kriteria Lokasi Prioritas
Sekolah penerima DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah sekolah yang memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus.
1. Kriteria umum meliputi:
a. diprioritaskan bagi sekolah yang berlokasi di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) untukjenjang SD, SMP dan SMA;
b. masih beroperasional, memiliki izin operasional, dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
c. bangunan sekolah berada di atas lahan yang tidak bermasalah/ tidak dalam sengketa dan milik sendiri (milik Pemerintah Daerah untuk sekolah negeri, milikyayasan/badan hukum untuk sekolah yang dikelola oleh masyarakat) yang dibuktikan dengan sertifikat atau bukti peralihan hak (akta jual beli, akta hibah, akta ikrar wakaf, akta peralihan hak dan/ atau akta pelepasan hak) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat (khusus Provinsi Papua/Papua Barat) oleh pihak yang berwenang/dokumen lain sesuai dengan peraturan dan ketentuan daerah atas nama Pemda/ Provinsi/Kabupaten/Kota/Yayasan/badan hukum;
d. belum memiliki sarana dan/ atau prasarana pendidikan yang memenuhi standar sarana dan/ atau prasarana pendidikan;
e. mempunyai Kepala Sekolah yang definitif dibuktikan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang atau badan penyelenggara pendidikan, dan bagi sekolah yang. dikelola oleh masyarakat, kepala sekolahnya tidak boleh dirangkap oleh pembina/pengurus/pengawas yayasan/badan hukum;
f. khusus untuk sekolah yang dikelola oleh masyarakat harus memiliki izin operasional dan diprioritaskan bagi sekolah yang sudah terakreditasi;
g. memiliki Komite Sekolah, yang ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Sekolah;
h. memiliki rekening bank atas nama sekolah, bukan rekening bank atas nama pribadi;
i. tidak menerima bantuan sejenis dari sumber dana lainnya (APBN dan/ atau APBD) pada tahun anggaran berkenaan;
j. mempunyai potensi berkembang dan dalam tiga tahun terakhir mempunyai kecenderungan jumlah siswa stabil atau meningkat, kecuali untuk sekolah yang mengalami keadaan darurat dan/ atau musibah seperti terdampak akibat huru hara, kebakaran atau bencana alam; dan
k. sekolah telah mengisi Data Pokok Pendidikan dalam sistem pendataan online yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
2. Kriteria Khusus meliputi:
a. Sekolah penerima DAK Fisik Reguler SD
1) SD penerima kegiatan peningkatan prasarana:
a) Rehabilitasi ruang belajar:
i) rusak sedang dengan tingkat kerusakan ruang belajar lebih besar dari 30% sampai dengan 45%;
ii) rusak berat dengan tingkat kerusakan ruang belajar lebih besar dari 45% sampai dengan 65%;
iii) dalam hal ruang belajar mengalami kerusakan lebih dari 65%, maka dapat dilakukan pembangunan kembali dalam bentuk ruang baru dengan alokasi dana sebesar biaya pembangunan ruang kelas baru.
b) Rehabilitasi ruang belajar berikut perabotnya:
i) rusak sedang dengan tingkat kerusakan ruang belajar berikut perabotnya lebih dari 30% sampai dengan 45%;
ii) rusak berat dengan tingkat kerusakan ruang belajar berikut perabotnya lebih dari 45% sampai dengan 65%;
iii) dalam ha! ruang belajar mengalami kerusakan berikut perabotnya lebih dari 65%, maka dapat dilakukan pembangunan kembali dalam bentuk ruang baru dengan alokasi dana sebesar biaya pembangunan ruang kelas baru.
c) Rehabilitasi ruang guru tanpa perabotnya:
i) rusak sedang dengan tingkat kerusakan ruang guru lebih dari 30% sampai dengan 45%;
ii) rusak berat dengan tingkat kerusakan ruang guru lebih dari 45% sampai dengan 65%.
d) Rehabilitasi ruang guru berikut perabotnya:
i) rusak sedang dengan tingkat kerusakan ruang guru berikut perabotnya lebih dari 30% sampai dengan 45%;
ii) rusak berat dengan tingkat kerusakan ruang guru berikut perabotnya lebih dari 45% sampai dengan 65%.
e) Rehabilitasi jamban siswa dan/ atau guru:
i) rusak sedang dengan tingkat kerusakan jamban siswa dan/ atau guru lebih dari 30% sampai dengan 45%;
ii) rusak berat dengan tingkat kerusakan . jamban siswa dan/ atau guru lebih dari 45% sampai dengan 65%.
f) Pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut perabotnya:
i) sekolah mempunyai potensi berkembang (dalam tiga tahun terakhir mempunyaijumlah siswa stabil atau meningkat);
ii) memiliki jumlah rombongan belajar melebihi jumlah ruang kelas yang ada; dan
iii) memiliki lahan yang luasnya minimal 72m2 (ilustrasi 8m x 9m) dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga atau bagi sekolah yang memiliki lahan terbatas. Apabila tidak memiliki lahan, pembangunan RKB dapat dibangun di lantai 2.
iv) Apabila diperlukan penambahan struktur bangunan di lantai 1 agar dapat menumpu atau dibangun ruang di atasnya maka dapat diperhitungkan rencana pembangunan ruang.
2) SD penerima Koleksi perpustakaan sekolah:
a) memiliki ruang perpustakaan yang memadai; dan
b) belum memiliki koleksi perpustakaan atau jenis dan jumlah koleksi perpustakaan yang dimiliki belum memenuhi standar sarana perpustakaan.
b. Sekolah Penerima DAK Fisik Reguler SMP
1) SMP penerima Peningkatan Prasarana:
a) Rehabilitasi ruang belajar dan/ atau ruang penunjang Jainnya dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang, baik beserta perabot atau tanpa perabotnya:
i) kondisi fisik ruang belajar rusak dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 30%; dan/ atau
ii) kondisi fisik ruang penunjang lainnya rusak dengan tingkat kerusakan Jebih besar dari 30%.
b) Pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut perabotnya:
i) sekolah yang memiliki siswa melebihi daya tampung, dengan perhitungan daya tampung satu kelas untuk 32 siswa, (ruang Jain yang digunakan sebagai ruang kelas tidak dihitung);
ii) memiliki lahan yang luasnya minimal 81m2 dengan ukuran lahan minimal 9m x 9m dengan ketentuan pemakaian Jahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga; dan
iii) jika sekolah tidak memiliki lahan yang cukup maka pembangunan dapat dibangun bertingkat dengan ketentuan konstruksi bangunan bertingkat direncanakan yang tidak lebih dari 2 lantai, dengan syarat struktur bangunan di lantai satu memenuhi standar untuk dapat menumpu atau dibangun ruang di atasnya.
c) Pembangunan laboratorium IPA berikut perabotnya:
i) sekolah yang belum memiliki laboratorium IPA atau memiliki laboratorium IPA yang tidak memadai/ darurat dan tidak sesuai dengan pembakuan bangunan dan perabot sekolah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
ii) memiliki lahan 135m2 dengan ukuran lahan minimal 9m x 15m, dengan ketentuan pemakaian lahan terse but tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga; dan
iii) jika sekolah tidak memiliki lahan yang cukup maka pembangunan dapat dibangun bertingkat dengan ketentuan konstruksi bangunan bertingkat direncanakan yang tidak lebih dari 2 lantai, dengan syarat struktur bangunan di lantai satu memenuhi standar untuk dapat menumpu atau dibangun ruang di atasnya.
2) SMP penerima peningkatan sarana:
a) Alat Pendidikan
i) Peralatan IPS, yaitu diperuntukan untuk sekolah yang membutuhkan dan belum mempunyai peralatan IPS atau jumlah peralatan yang dimiliki kurang dari kebutuhan.
ii) Peralatan matematika, yaitu diperuntukan untuk sekolah yang membutuhkan dan belum mempunyai peralatan matematika atau jumlah peralatan yang dimiliki kurang dari kebutuhan.
iii) Peralatan laboratorium IPA, dibagi menjadi 2 pilihan sebagai berikut:
(1) peralatan laboratorium IPA Fisika yaitu diperuntukan bagi sekolah yang membutuhkan dan belum mempunyai alat tersebut atau jumlah alat yang dimiliki kurang dari kebutuhan, serta sekolah tersebut mempunyai ruang laboratorium IPA; dan/ atau
(2) peralatan laboratorium IPA Biologi yaitu diperuntukan bagi sekolah yang membutuhkan dan belum mempunyai alat tersebut atau jumlah alat yang dimiliki kurang dari kebutuhan, serta sekolah tersebut mempunyai ruang laboratorium IPA.
iv) Peralatan pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan (PJOK), yaitu diperuntukan untuk sekolah yang membutuhkan dan belum mempunyai peralatan olah raga atau jumlah peralatan yang dimiliki kurang dari kebutuhan.
v) Peralatan seni budaya, yaitu diperuntukan untuk sekolah yang membutuhkan dan belum mempunyai peralatan seni budaya atau jumlah peralatan yang dimiliki kurang dari kebutuhan.
vi) Peralatan laboratorium kornputer, yaitu diperuntukan bagi sekolah yang membutuhkan dan belum mempunyai peralatan tersebut, serta sekolah tersebut mempunyai ruang untuk digunakan sebagai laboratorium komputer.
b) Media Pendidikan, diperuntukan untuk sekolah yang memiliki ruang kelas yang memadai dan belum memiliki sarana media pendidikan atau jenis dan jumlah media pendidikan yang dimiliki kurang dari kebutuhan.
c. Sekolah Penerima DAK Fisik Reguler SMA
Kriteria sekolah penerima salah satu atau lebih bantuan peningkatan prasarana dan/ atau sarana pendidikan SMA:
1) SMA penerima Peningkatan Prasarana Pendidikan:
a) rehabilitasi ruang belajar dan/ atau ruang penunjang lainnya dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta perabot atau tanpa perabotnya:
i) kondisi fisik ruang belajar rusak dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 30%; dan/ atau
ii) kondisi fisik ruang penunjang lainnya rusak dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 30%.
b) Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) berikut perabotnya:
i) pembangunan RKB diperuntukan bagi sekolah yang jumlah ruang kelasnya belum mencukupi dan bagi sekolah yang perlu menambah akses, dengan syarat memiliki lahan yang cukup dan memadai; dan
ii) jika sekolah tidak memiliki lahan yang cukup dan memadai maka pembangunan dapat dibangun bertingkat dengan ketentuan konstruksi bangunan bertingkat yang direncanakan tidak lebih dari 2 lantai, dengan syarat struktur bangunan di lantai satu memenuhi standar untuk dapat menumpu bangunan ruang kelas di atasnya.
c) Pembangunan laboratorium IPA berikut perabotnya:
i) dana DAK fisik bidang pendidikan dapat digunakan untuk membangun salah satu dan atau melengkapi laboratorium IPA SMA yang terdiri dari laboratorium kimia, laboratorium fisika dan laboratorium biologi;
ii) pembangunan ruang laboratorium IPA diperuntukan bagi sekolah yang belum memiliki ruang laboratorium IPA dan atau belum memiliki ruang laboratorium IPA secara lengkap;
iii) memiliki lahan yang cukup dan memadai untuk melakukan pembangunan laboratorium IPA; dan
iv) jika sekolah tidak memiliki lahan yang cukup maka pembangunan dapat dibangun bertingkat dengan ketentuan konstruksi bangunan bertingkat yang direncanakan tidak lebih dari 2 lantai, dengan syarat struktur bangunan di lantai satu memenuhi standar untuk dapat menumpu bangunan laboratorium di atasnya.
2) SMA penerima peningkatan sarana pendidikan:
a) Peralatan laboratorium IPA, dibagi menjadi 3 pilihan sebagai berikut:
i) peralatan laboratorium kimia, yaitu diperuntukan bagi sekolah yang membutuhkan dan belum mempunyai alat tersebut atau jumlah alat yang dimiliki kurang dari kebutuhan, serta sekolah tersebut telah memiliki ruang laboratorium kimia;
ii) peralatan laboratorium fisika yaitu diperuntukan bagi sekolah yang membutuhkan dan belum mempunyai alat tersebut atau jumlah alat yang dimiliki kurang dari kebutuhan, serta sekolah tersebut telah memiliki ruang laboratorium fisika; dan/atau
iii) peralatan laboratorium biologi yaitu diperuntukan bagi sekolah yang membutuhkan dan belum mempunyai alat tersebut atau jumlah alat yang dimiliki kurang dari kebutuhan, serta sekolah tersebut telah memiliki ruang laboratorium biologi.
b) peralatan teknologi diperuntukan bagi informasi dan komunikasi, yaitu sekolah yang belum memiliki atau kekurangan peralatan tersebut, dengan syarat memiliki ruang laboratorium komputer dan daya listrik yang memadai.
d. Sekolah penerima DAK Fisik Penugasan SMK
1) SMK yang membuka bidang keahlian dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a) Agribisnis dan Agroteknologi;
b) Kemaritiman;
c) Pariwisata; dan
d) lndustri Kreatif/Teknologi dan Rekayasa.
2) memiliki jumlah siswa pada bidang keahlian prioritas sekurang- kurangnya 108 siswa;
Download Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2017
Selengkapnya mengenai isi berkas Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2017 ini silahkan lihat pada file preview atau unduh pada link di bawah ini:
Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2017
Download File:
Lampiran I Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan.pdf
Perpres No 123 Tahun 2016 Juknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.