Pengangkatan PNS melalui Penyesuaian/Inpassing - foldersoal.com

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian atau inpassing Pengangkatan PNS melalui Penyesuaian/Inpassing
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian atau inpassing.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka pendaftaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengisi formasi jabatan fungsional. Ini dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing.

Formasi jabatan fungsional yang dibuka adalah: 1. Pengembang Teknologi Pembelajaran; 2. Pamong Belajar; 3. Penilik; dan 4. Pamong Budaya. Informasi lengkap tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing di Kemendikbud, dapat dilihat pada laman: http://jabfung.kemdikbud.go.id.

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran. Jabatan Fungsional Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal.

Jabatan Fungsional Penilik adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan. Jabatan Fungsional Pamong Budaya adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk pembinaan kebudayaan.
Berbagai Sumber

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel