Seribu Honorer Mogok Mengajar Karena Tak Digaji - foldersoal.com
Kamis, 12 Juli 2018
Edit
Aksi ini dipicu karena gaji mereka yang bersumber dari dana BOS tidak dicairkan. |
Mendengar kabar tersebut, Mendikbud Muhadjir Effendy meminta Pemkab Jember segera menyelesaikan perkara ini. Ia mengatakan dana BOS boleh untuk membayar gaji guru honorer atau guru tidak tetap di sekolah negeri.
Syaratnya, harus memiliki surat penugasan yang dikeluarkan oleh bupati atau kepala dinas. Muhadjir mengakui pemda berat untuk mengeluarkan surat penugasan itu karena khawatir suatu saat surat itu dibuat bukti untuk menuntut diangkat menjadi PNS.
Menurut Mendikbud seperti yang lansir dari JPNN (25/10/17), kekhawatiran seperti itu bisa dicarikan solusinya. Seperti mewajibkan para guru honorer membuat surat pernyataan tidak menuntut untuk diangkat menjadi guru PNS.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu menjelaskan dan BOS untuk sekolah negeri tidak berada di APBN Kemendikbud. Namun sudah ditransfer ke daerah dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK).
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad membenarkan meskipun dana BOS boleh untuk membayar gaji guru honorer, tidak bisa serta merta dicairkan. Para guru wajib mendapatkan surat penugasan dari dinas pendidikan setempat.
Seperti diketahui alokasi dana BOS untuk SD adalah Rp 800 ribu/siswa/tahun dan di jenjang SMP sebesar Rp 1 juta/siswa/tahun. Sesuai aturan, penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer di sekolah negeri maksimal 15 persen dari dana yang diterima. Berbagai Sumber