Pemerintah Kurangi Syarat Pendaftaran Tes CPNS - foldersoal.com

persyaratan dalam pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil  Pemerintah Kurangi Syarat Pendaftaran Tes CPNS
Daftar CPNS tak perlu lagi SKCK, kartu kuning, dan surat keterangan sehat.
Pemerintah mengurangi beberapa persyaratan dalam pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014. Setidaknya ada tiga persyaratan yang tidak perlu dalam pendaftaran CPNS 2014 yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kartu kuning dari Dinas Ketenagakerjaan, dan surat keterangan berbadan sehat dari dokter.

Pengurangan syarat ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi CPNS. Selain itu, agar calon peserta seleksi CPNS lebih fokus untuk menyiapkan diri mengikuti tes seleksi, tanpa harus disibukkan dengan mengurus atau membuat berbagai persyaratan administratif.

Selama ini ketiga persyaratan administratif tersebut selalu dinilai merepotkan calon pelamar CPNS. Bukan hanya lama untuk mengurus sampai berhari-hari, mereka juga harus mengeluarkan uang. Padahal mereka belum tentu diterima menjadi CPNS.

“Ketiga surat keterangan itu baru diperlukan saat pelamar sudah diterima sebagai CPNS,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparartur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman yang kutip dari laman menpan.go.id (09/06/14).

Meski syarat pendaftaran CPNS 2014 dikurangi tetapi ini tidak mengurangi kualitas seleksi penerimaan CPNS 2014. Pasalnya seseorang hanya bisa melamar pada jabatan yang telah ditentukan kompetensinya. Misalnya untuk lowongan sebagai guru SD, maka kompetensi yang dibutuhkan tentunya sarjana PGSD.
Berbagai Sumber

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel