Sarjana Lulusan FKIP Tidak Otomatis Jadi Guru - foldersoal.com

Lulusan FKIP harus mengikuti PPG untuk bisa mengajar di sekolah negeri.
Para sarjana baru lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) mulai 2014 tidak bisa lagi secara otomatis menjadi guru sekolah negeri. Ini Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 87 tahun 2013, tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan. Dalam Permendikbud disebutkan sarjana lulusan FKIP mulai tahun 2014 tidak secara otomatis memperoleh izin untuk mengajar atau akta empat.

Dekan FKIP Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Prof. Dr. Harun Joko Prayitno mengatakan berdasarkan ketentuan Permendikbud, penyelenggara Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) tidak boleh mengeluarkan akta empat, sehingga lulusan FKIP yang selama ini dipersiapkan sebagai tenaga pendidik atau guru hanya menyandang gelar sarjana pendidikan.

"Untuk mendapatkan semacam akta empat, para lulusan FKIP harus menempuh PPG. Padahal, instrumen PPG sampai saat ini belum jelas. Termasuk embaga yang ditunjuk sebagai penyelenggara," kata Harun yang kutip dari Pikiran Rakyat Online (07/07/2014).

Belum adanya kepastian dari pemerintah tentang lembaga penyelenggara PPG membuat para sarjana baru dan para mahasiswa FKIP bingung. Para mahasiswa FKIP Universitas Sebelas Maret (UNS) menolak kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan sarjana baru lulusan FKIP untuk mengikuti PPG.

"Kami menolak aturan itu karena sarjana non-kependidikan juga boleh mengikuti PPG. Hal itu sama dengan cara instan menjadi guru. Padahal, proses menjadi guru harus melalui proses bertahap di FKIP dan harus memiliki jiwa mengajar sejak masuk FKIP. Menjadi guru tidak bisa dengan jalan pintas," kata Presiden BEM FKIP UNS, Eko Pujianto.

Para sarjana baru lulusan FKIP mulai tahun 2014 hanya dapat mengajar sebagai guru di sekolah-sekolah swasta yang tidak terkena peraturan itu. Jika ingin menjadi guru PNS, mereka harus menempuh PPG selama 2,5 tahun terlebih dulu. Sebelumnya untuk melamar CPNS sebagai tenaga pendidik, hanya disyaratkan memiliki akta empat.
Berbagai Sumber

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel