Seragam SD Wajib Dilengkapi Badge Merah-Putih - foldersoal.com

 Aturan ini berlaku untuk seragam mulai dari SD hingga SMA Seragam SD Wajib Dilengkapi Badge Merah-Putih
Mendikbud mewajibkan badge merah-putih di dada kiri pada seragam SD.
Pemerintah mewajibkan seragam sekolah dasar (SD) dilengkapi dengan badge merah-putih berukuran 3x5 centimeter di dada kiri. Ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang aturan seragam nasional. Aturan ini berlaku untuk seragam mulai dari SD hingga SMA/SMK.

"Kewajiban mulai tahun ajaran baru 2014 itu tidak ada hubungannya dengan agenda lima tahunan (Pilpres), karena untuk Indonesia Jaya, bukan Indonesia Hebat atau Indonesia Bermartabat," kata Mendikbud Mohammad Nuh yang kutip dari Antara (16/06/14).

Permendikbud No 45/2014 bertujuan mengembalikan seragam pada fungsi membangun karakter. Oleh karena itu badge merah-putih akan diwajibkan pada seragam nasional mulai tahun ajaran baru, kecuali seragam sekolah atau seragam identitas sekolah dan seragam pramuka.

"Identitas merah-putih itu penting karena identitas itu akan sangat terasa pada sekolah-sekolah di kawasan perbatasan. Badge merah-putih akan menunjukkan We are Indonesia sehingga mereka akan bangga terhadap bangsa dan negaranya," kata Nuh.
Berbagai Sumber

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel